Senin, 14 Juli 2025

Wisnu Kencana Marunduh Wakili Morowali Utara di Istana Negara pada Upacara 17 Agustus

 

 

 


Palu, – Wisnu Kencana Marunduh berhasil terpilih sebagai wakil Kabupaten Morowali Utara dalam ajang Paduan Suara Gita Bahana Nusantara (GBN), mewakili Provinsi Sulawesi Tengah untuk tampil pada upacara kenegaraan 17 Agustus 2025 di Istana Negara Republik Indonesia. 

Wisnu merupakan binaan dari Bidang Kebudayaan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara dan terpilih  mewakili unit suara Bass  bersama rekannya dari Kabupaten Poso (Alto) serta dua lainnya dari Kabupaten Sigi di posisi tenor dan sopran. Mereka merupakan bagian dari 21 peserta yang mewakili Provinsi Sulawesi Tengah hasil seleksi ketat dalam audisi GBN yang diselenggarakan di Hotel Santika, Palu, pada 9–10 Juli 2025. 

Gita Bahana Nusantara sendiri adalah tim orkestra dan paduan suara nasional yang terdiri dari pemuda-pemudi usia 16–23 tahun, berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Program ini bertujuan menyebarkan bakat dan potensi generasi muda di bidang musik. Para peserta merupakan anak-anak muda berbakat yang memiliki kemampuan musikalitas tinggi, baik dalam membaca notasi, teknik vokal, hingga penampilan di atas panggung.

Peserta yang lolos seleksi akan menjalani pelatihan intensif di Jakarta sebelum tampil di acara kenegaraan. Selain menjadi kebanggaan pribadi dan daerah, keikutsertaan dalam GBN juga menjadi bentuk kontribusi generasi muda dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kamis, 27 Maret 2025

PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TAHUN AJARAN 2025/2026 KABUPATEN MOROWALI UTARA

Salah satu faktor yang mendorong meningkatnya mutu pendidikan dipengaruhi oleh input pendidikan dalam hal ini peserta didik. Penyelenggaraan Sistem Penerimaaan Murid Baru (SPMB) merupakan kegiatan integral dalam proses pendidikan disatuan pendidikan. Sehingga Pendidikan dalam prosesnya tidak dapat berdiri sendiri, selalu terkait dengan berbagai faktor. Jumlah peserta didik dari berbagai jenjang setiap tahun selalu meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk Kabupaten Morowali Utara. Jenjang pendidikan yang menjadi tujuan para orang tua peserta didik adalah sekolah yang dikelola dan dibiayai langsung oleh pemerintah (sekolah negeri). Daya tampung sekolah negeri dari berbagai jenjang sangat terbatas sementara animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah Negeri sangat luar biasa. Berdasar kondisi tersebut di atas, maka penerimaan peserta didik baru yang dilakukan harus berasaskan obyektivitas, transparansi, akuntabilitas dan tidak diskriminatif serta proporsional.

Tujuan dan Kegunaan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025/2026 Kabupaten Morowali Utara yaitu sebagai berikut:

  1. Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya;
  2. Mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
  3. Menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun; dan
  4. Mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. 

Berikut Juknis SPMB Jenjang SD dan SMP Yang Dapat di Download di Link Berikut :



SURAT EDARAN TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENANGGULANGAN GRATIFIKASI DALAM SPMB TAHUN AJARAN 2025/2026

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.3.1/2/SE/DISDIKBUD/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Penanggulangan Gratifikasi dalam Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026  yang di tujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP Se- Kabupaten Morowali Utara

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi praktik-praktik penyimpangan dalam proses seleksi SPMB. Edaran ini juga merupakan bentuk konkret pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara menghimbau kepada Kepala Sekolah sebagai berikut :
  1. Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk melakukan tindakan korupsi dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, pertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki resiko sanski pidana ;
  2. Setiap Satuan Pendidikan tidak dibenarkan memungut segala biaya pendaftaran penerimaan murid baru ;
  3. Setiap satuan pendidikan agar membuat dan memasang spanduk tentang pelaksanaan sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Gratis dan pemasangan Banner"Menolak Gratifikasi" ;
  4. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB dengan Inspektorat Daerah ;
  5. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak Gratifikasi
Untuk Surat Lengkapnya dapat di download pada link berikut : 

Demikian untuk dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan di Kabupaten Morowali Utara.




Selasa, 07 Januari 2025

Surat Edaran Peningkatan Kedisiplinan ASN


Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Daerah Kab. Morowali Utara, maka diterbitkan Surat Edaran No. 800/12/DISDIKBUD/I/2025 tertanggal7 Januari 2025. Untuk lebih jelasnya mengenai hal-hal apa saja yang diatur di dalam Surat Edaran tersebut, silahkan download filenya pada link SURAT EDARAN

Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II

Dalam rangka mengoptimalkan proses   penataan Tenaga Non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami sampaikan penyesuaian kembali jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II sebagaimana terlampir. Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang  Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

Untuk Surat Resminya Dapat di Download di link berikut: PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI CASN TAHAP 2