Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.3.1/2/SE/DISDIKBUD/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Penanggulangan Gratifikasi dalam Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang di tujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP Se- Kabupaten Morowali Utara
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi praktik-praktik penyimpangan dalam proses seleksi SPMB. Edaran ini juga merupakan bentuk konkret pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara menghimbau kepada Kepala Sekolah sebagai berikut :
- Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk melakukan tindakan korupsi dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, pertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki resiko sanski pidana ;
- Setiap Satuan Pendidikan tidak dibenarkan memungut segala biaya pendaftaran penerimaan murid baru ;
- Setiap satuan pendidikan agar membuat dan memasang spanduk tentang pelaksanaan sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Gratis dan pemasangan Banner"Menolak Gratifikasi" ;
- Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB dengan Inspektorat Daerah ;
- Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak Gratifikasi
Untuk Surat Lengkapnya dapat di download pada link berikut :
Demikian untuk dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan di Kabupaten Morowali Utara.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar